Cukai Tembakau Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu Per Bungkus

Berita MedanTalk

Cukai Tembakau Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu Per Bungkus

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau atau CHT tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700

Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100; lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800; SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.

“Sementara, sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%; SKT IB 4,5%; SKT II 2,5%; SKT III 4,5%,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

“Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%,” pungkas eks direktur Bank Dunia ini

Sri Mulyani juga menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok telah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh.

“Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung,” ucap Sri Mulyani.

Sumber: idx, bisnis
#berita #cukai #cukairokok #ekonomi #rokok #hargarokoknaik

Cukai Tembakau Resmi Naik, Harga Rokok Bisa Tembus Rp40 Ribu Per Bungkus

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan kenaikan tarif cukai rokok atau hasil tembakau atau CHT tahun 2022 dengan kenaikan rata-rata 12 persen. Namun, untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) kenaikannya hanya 4,5 persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9 persen dengan dibanderol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA sebesar 12,4 persen yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB sebesar 14,4 persen atau senilai Rp22.700

Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100; lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800; SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.

"Sementara, sigaret Kretek Tangan 1A 3,5%; SKT IB 4,5%; SKT II 2,5%; SKT III 4,5%," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," pungkas eks direktur Bank Dunia ini

Sri Mulyani juga menyebut bahwa kenaikan tarif cukai rokok telah memperhitungkan aspek tenaga kerja baik petani maupun pekerja. Jadi, kenaikan ini tidak akan merugikan petani maupun buruh. 

"Industri terutama menggunakan tenaga kerja. Jadi petani bisa untung," ucap Sri Mulyani.

Sumber: idx, bisnis

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita cukai cukairokok ekonomi rokok hargarokoknaik