Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Mulai 19 April Sejumlah kendaraan

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Mulai 19 April

Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas selama periode mudik lebaran 2023. Pembatasan ini diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tertulis pada buku tersebut, kendaraan yang dilarang merupakan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023.

Kemudian untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Kendati begitu,pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik lebaran. Kendaraan tersebut jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat ini harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Sumber : cnnindonesia.com

Daftar Kendaraan Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran Mulai 19 April

Sejumlah kendaraan berat pengangkut barang dilarang melintas selama periode mudik lebaran 2023. Pembatasan ini diatur pemerintah melalui Buku Panduan Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Tertulis pada buku tersebut, kendaraan yang dilarang merupakan mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Waktu pembatasan kendaraan selama arus mudik dimulai 19 April 2023 pukul 00.00 WIB sampai 21 April 2023.

Kemudian untuk arus balik, pembatasan kendaraan berat ini berlaku 24 April 2023 pukul 00.00 sampai 27 April 2023 (arus balik 1) serta 29 April 2023 pukul 00.00 sampai 2 Mei 2023 (arus balik 2).

Kendati begitu,pemerintah tetap membuat pengecualian terhadap sejumlah mobil barang sehingga dibolehkan melintas saat periode mudik lebaran. Kendaraan tersebut jenis pengangkut BBM atau BBG, kendaraan pengangkut hewan ternak, hantaran uang, bahan pokok, pupuk, dan pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang.

Surat ini harus menerangkan jenis barang yang dimuat dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Sumber : cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Mudik kendaraan medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CrA0kHdvZ0f/