Daftar Sanksi Jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera Pekerja swasta, BUMN, ASN,

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Daftar Sanksi Jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera

Pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.

Dikutip dari Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Adapun, jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Bagi para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, pemberi kerja akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Menurut pasal yang sama, peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Jika setelah jangka waktu tersebut pemberi kerja belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif.

Denda dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan dan yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Adapun, denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.

Daftar Sanksi Jika Pekerja Tak Bayar Iuran Tapera

Pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN maupun pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Untuk kepesertaan tersebut, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji.

Dikutip dari Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iurannya akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja.

Adapun, jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Bagi para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi pekerja 0,5%. Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera, pemberi kerja akan mendapatkan sanksi sesuai pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.

Menurut pasal yang sama, peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Jika setelah jangka waktu tersebut pemberi kerja belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberikan denda administratif.

Denda dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harusnya dibayarkan dan yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Adapun, denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan nasional berita tapera kedantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7v0cRDPpd6/