Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah . Karantina

Berita MedanTalk

Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah
.
Karantina merupakan upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi, seperti mobilitas yang tinggi saat pandemi.

Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:

1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.

Ketentuan Karantina

– Masa karantina 10×24 jam, dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.

– Pemberian dispensasi karantina dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan C0VlD-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian atau Lembaga terkait.

Dispensasi Karantina

Masyarakat dapat mengajukan dispensasi atau pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri atas pertimbangan sebagai berikut:

– Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;

– Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

– Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

– Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di wilayahnya;

– Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di wilayahnya.

#Medan #Karantina #Syarat #KarantinaGratis #MedanTalk

Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah
.
Karantina merupakan upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi, seperti mobilitas yang tinggi saat pandemi.

Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:

1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.

Ketentuan Karantina

- Masa karantina 10x24 jam, dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.

- Pemberian dispensasi karantina dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan C0VlD-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian atau Lembaga terkait.

Dispensasi Karantina

Masyarakat dapat mengajukan dispensasi atau pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri atas pertimbangan sebagai berikut:

- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;

- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;

- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;

- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di wilayahnya;

- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di wilayahnya.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Karantina Syarat KarantinaGratis MedanTalk