Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Jaksa menuntut

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Jaksa menuntut agar terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan diberi hukuman 13 tahun penjara.

Doni juga dituntut hukuman denda sebesar Rp10 miliar atau diganti 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar denda.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu hari ini, (16/11).

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Barigin Sianturi.

Jaksa menilai Doni terbukti bersalah dalam kasus penipuan lewat aplikasi Quotex sehingga hakim dianggap perlu memberikan hukuman penjara plus denda.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap jaksa.

“Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Dia juga dikenakan Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Jaksa menuntut agar terdakwa kasus penipuan lewat aplikasi Quotex, Doni Salmanan diberi hukuman 13 tahun penjara.

Doni juga dituntut hukuman denda sebesar Rp10 miliar atau diganti 1 tahun penjara jika tidak mampu membayar denda.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu hari ini, (16/11).

"Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dikurangi pidana selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa Barigin Sianturi.

Jaksa menilai Doni terbukti bersalah dalam kasus penipuan lewat aplikasi Quotex sehingga hakim dianggap perlu memberikan hukuman penjara plus denda.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap jaksa.

"Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE. Dia juga dikenakan Kemudian, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Bandung Berita DoniSalmanan KingSalmanan Salmanan Treding MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/ClEGpkevwAO/