DPR Akan Panggil Media Soal Aturan Siaran Pengadilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Berita Viral: DPR Akan Panggil Media Soal Aturan Siaran Pengadilan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil kalangan pers mengenai aturan siaran langsung di Pengadilan dalam RUU KUHAP. Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung di pengadilan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan di Jakarta Kamis (27/3/2025) pihaknya akan mengundang organisasi media setelah Lebaran. “Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.

Komisi III DPR RI saat ini sedang membahas RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Peradi Juniver Girsang mengusulkan agar ada larangan siaran langsung di pengadilan.

Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya terbuka dengan berbagai masukan dari kelangan pers atau media bagaimana pengaturan yang paling baik. Menurutnya, usulan pelarangan siaran langsung tersebut diprioritaskan untuk melindungi saksi dalam persidangan.

“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu. Larangan siaran langsung semestinya hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik, bukan semua materi persidangan.

Menjadi pertanyaan, apakah media perlu mengajukan izin kepada ketua pengadilan jika akan meiliput sidang pengadilan. Sementara prinsip persidangan di pengadilan adalah terbuka untuk umum.

Kecuali, jika hal itu merupakan sidang perkara asusila. “Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput,” ujar Habiburokhman.

Sumber: RRI

DPR Akan Panggil Media Soal Aturan Siaran Pengadilan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memanggil  kalangan pers mengenai aturan siaran langsung di Pengadilan dalam RUU KUHAP. Hal ini berkaitan dengan adanya usulan larangan siaran langsung di pengadilan. 

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan di Jakarta Kamis (27/3/2025) pihaknya akan mengundang organisasi media setelah Lebaran. "Terkait liputan persidangan, kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pimred tanggal 8, setelah Lebaran,” kata Habiburakhman.

Komisi III DPR RI saat ini sedang membahas RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya, Ketua Peradi Juniver Girsang mengusulkan agar ada larangan siaran langsung di pengadilan. 

Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya terbuka dengan berbagai masukan dari kelangan pers atau media bagaimana pengaturan yang paling baik.  Menurutnya, usulan pelarangan siaran langsung tersebut diprioritaskan untuk melindungi saksi dalam persidangan.

“Keterangan saksi itu saling terkait, karena itu tidak boleh saling mendengar, ini yang nggak bisa disiarkan secara live,” kata politisi Gerindra itu.  Larangan siaran langsung semestinya hanya terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik, bukan semua materi persidangan. 

Menjadi pertanyaan, apakah media perlu mengajukan izin kepada ketua pengadilan jika akan meiliput sidang pengadilan. Sementara prinsip persidangan di  pengadilan adalah terbuka untuk umum. 

Kecuali, jika hal itu merupakan sidang perkara asusila. “Terkait asusila okelah, tapi terkait perkara biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk meliput," ujar Habiburokhman.

Sumber: RRI

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> DPR Media Pengadilan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DHu0Gnivrc9/