DPRD Medan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan, dalam rancangan beleid tersebut, penggusuran hanya boleh dilakukan jika pemerintah telah menyiapkan rumah pengganti untuk masyarakat yang rumahnya digusur. . “Ranperda ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang telah ditetapkan,” katanya sesaat setelah memimpin Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2018, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (19/3/2018). , Ranperda tersebut ditetapkan menjadi bagian dalam prolegda 2018 bersama 18 ranperda lainnya, baik yang diusulkan Pemko Medan maupun DPRD Medan. Ranperda mengenai larangan penggusuran ini sendiri merupakan inisiatif dewan. . Ranperda tersebut dirancang untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat korban penggusuran. Begitupun, belum dipastikan kapan ranperda tersebut akan disahkan menjadi perda. . Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, mengatakan, naskah akademik setiap ranperda yang telah diusulkan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat. . “Bapemperda dan OPD Pemko Medan yang terkait terus berkoordinasi untuk menyelesaikan naskah akademik,” katanya. . Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2018/03/19/29520/hore_warga_medan_korban_penggusuran_akan_dapat_rumah_pengganti/

DPRD Medan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti. Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan, dalam rancangan beleid tersebut, penggusuran hanya boleh dilakukan jika pemerintah telah menyiapkan rumah pengganti untuk masyarakat yang rumahnya digusur.
.
“Ranperda ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang telah ditetapkan,” katanya sesaat setelah memimpin Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2018, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (19/3/2018).
,
Ranperda tersebut ditetapkan menjadi bagian dalam prolegda 2018 bersama 18 ranperda lainnya, baik yang diusulkan Pemko Medan maupun DPRD Medan. Ranperda mengenai larangan penggusuran ini sendiri merupakan inisiatif dewan.
.
Ranperda tersebut dirancang untuk memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat korban penggusuran. Begitupun, belum dipastikan kapan ranperda tersebut akan disahkan menjadi perda.
.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul, mengatakan, naskah akademik setiap ranperda yang telah diusulkan tersebut akan diselesaikan dalam waktu dekat.
.
“Bapemperda dan OPD Pemko Medan yang terkait terus berkoordinasi untuk menyelesaikan naskah akademik,” katanya.
.
Sumber : http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/online/read/2018/03/19/29520/hore_warga_medan_korban_penggusuran_akan_dapat_rumah_pengganti/
.
#Medan #Berita #Rumah #Gusur #MedanTalk

Berita Cerita Kota Medan

Video posted

Untuk informasi pasang iklan , cek sponsors dan informasi lowongan kerja cek KarirGram.com

Follow our social media: Instagram , Facebook & Twitter @medantalk for instant updates and please share our posts

Comments

Leave a Reply