Draft RKUHP: Berisik dan Ganggu Tetangga pada Malam Hari Didenda Rp10 Juta

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Draft RKUHP: Berisik dan Ganggu Tetangga pada Malam Hari Didenda Rp10 Juta
.
Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur tentang kenakalan yang dilakukan oleh masyarakat terutama yang sifatnya mengganggu masyarakat pada malam hari dan aksi coret-coret dinding.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 331 yang masuk dalam kategori II yang dendanya berkisaran Rp 10 juta.

“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” ujar pasal tersebut.

Selain itu, perilaku kenakalan yang tidak dapat dijatuhi hukuman penjara yaitu perilaku yang masuk dalam kategori pidana II.

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II,” jelasnya.

Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721231/draft-rkuhp-berisik-dan-ganggu-tetangga-pada-malam-hari-didenda-rp10-juta

Draft RKUHP: Berisik dan Ganggu Tetangga pada Malam Hari Didenda Rp10 Juta
.
Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (RKUHP) terbaru mengatur tentang kenakalan yang dilakukan oleh masyarakat terutama yang sifatnya mengganggu masyarakat pada malam hari dan aksi coret-coret dinding.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 331 yang masuk dalam kategori II yang dendanya berkisaran Rp 10 juta.

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," ujar pasal tersebut.

Selain itu, perilaku kenakalan yang tidak dapat dijatuhi hukuman penjara yaitu perilaku yang masuk dalam kategori pidana II.

"Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," jelasnya.

Sumber : https://nasional.okezone.com/read/2022/12/06/337/2721231/draft-rkuhp-berisik-dan-ganggu-tetangga-pada-malam-hari-didenda-rp10-juta

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional rkuhp beriaikmalam berisik malam berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cl0JyOMDL0m/