Fatwa MUI: Mengucapkan Salam Agama Lain Hukumnya Haram Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Fatwa MUI: Mengucapkan Salam Agama Lain Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang bermakna doa khusus agama lain hukumnya haram diucapkan umat Islam. Ketentuan itu disampaikan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada Kamis 30 Mei 2024.

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Dia menekankan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan. Sebab, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

“Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain,” ujar Asrorun Niam Sholeh.

Dia juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Sebagai solusinya, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain. Contohnya adalah mengucapkan ‘selamat pagi, siang, atau sore’.

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.

Itu sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan  Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku)”, tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai,” tuturnya.

sumber : pikiran-rakyat.com

Fatwa MUI: Mengucapkan Salam Agama Lain Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang bermakna doa khusus agama lain hukumnya haram diucapkan umat Islam. Ketentuan itu disampaikan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada Kamis 30 Mei 2024.

"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Dia menekankan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan atau moderasi beragama yang dibenarkan. Sebab, pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).

"Karenanya, harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain," ujar Asrorun Niam Sholeh.

Dia juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam, dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

Sebagai solusinya, dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya, yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain. Contohnya adalah mengucapkan 'selamat pagi, siang, atau sore'.

Menurut Asrorun Niam Sholeh, Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama.

Itu sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi dan tuntunan  Al-Quran pada ayat “lakum dinukum wa liyadin (untukmu agamamu dan untukku agamaku)", tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara harmonis, rukun, dan damai," tuturnya.

sumber : pikiran-rakyat.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MUI MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7rKk8hv52g/