Gaji Rp 14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Kriteria Terbaru

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Gaji Rp 14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Kriteria Terbaru MBR

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Salah satu hal yang tertuang dalam peraturan itu adalah kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.

Adapun batas maksimal penghasilan MBR saat ini Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sementara itu, wilayah lainnya berkisar Rp 8,5-12 juta per bulan. Angka tersebut naik dari sebelumnya berkisar Rp 8-10 juta per bulan.

Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengertian MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Dengan begitu, MBR dalam pengertiannya di industri perumahan mempunyai penghasilan yang terbatas untuk membeli rumah.

Kriteria MBR dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025 didasarkan pada besaran penghasilan. Batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan status perkawinan dan zona.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan keputusan untuk menaikkan batas atas penghasilan MBR telah melalui kajian oleh Badan Pusat Statistik.

“Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona),” ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan batas atas penghasilan akan membantu menurunkan backlog. Langkah ini memperluas kesempatan untuk MBR dapatkan akses fasilitas rumah subsidi.

“Ini akan sangat membantu untuk menurunkan backlog karena ini kan akses kepada masyarakat, bisa jadi ini juga memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses kepada fasilitas perumahan yang murah,” katanya ke awak media.

Sumber: Detik
.

Gaji Rp 14 Juta Kini Bisa Beli Rumah Subsidi, Ini Kriteria Terbaru MBR

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Salah satu hal yang tertuang dalam peraturan itu adalah kenaikan batas maksimum penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi.

Adapun batas maksimal penghasilan MBR saat ini Rp 14 juta per bulan bagi yang sudah menikah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). 

Sementara itu, wilayah lainnya berkisar Rp 8,5-12 juta per bulan. Angka tersebut naik dari sebelumnya berkisar Rp 8-10 juta per bulan.

Menurut Undang-undang No. 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pengertian MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Dengan begitu, MBR dalam pengertiannya di industri perumahan mempunyai penghasilan yang terbatas untuk membeli rumah.

Kriteria MBR dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025 didasarkan pada besaran penghasilan. Batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan status perkawinan dan zona.

Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menjelaskan keputusan untuk menaikkan batas atas penghasilan MBR telah melalui kajian oleh Badan Pusat Statistik.

"Ada pertimbangan inflasi, ada soal daya beli, dan itu ada kewilayahan kan wilayahnya dibagi, tentu tidak sama (batas penghasilannya). Kalau dulu itu dibaginya (berdasarkan wilayah) Papua dan Non Papua, sekarang ada empat (zona)," ujar Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2025).

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan perubahan batas atas penghasilan akan membantu menurunkan backlog. Langkah ini memperluas kesempatan untuk MBR dapatkan akses fasilitas rumah subsidi.

"Ini akan sangat membantu untuk menurunkan backlog karena ini kan akses kepada masyarakat, bisa jadi ini juga memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan akses kepada fasilitas perumahan yang murah," katanya ke awak media.

Sumber: Detik
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> RumahSubsidi Gaji 2025 Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DI38xXoJufr/