Gegara Menikah Lagi, di Situbondo Anak Gugat Warisan Ayah Kandung Gegara ayahnya menikah lagi,

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Gegara Menikah Lagi, di Situbondo Anak Gugat Warisan Ayah Kandung

Gegara ayahnya menikah lagi, NS (26), warga Dusun Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, nekat menggugat warisan kepada BP (53), yang tak lain ayah kandungnya.

Saat ini, gugatan harta  warisan NS terhadap orang tuanya itu, mulai disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, dengan agenda mediasi. Bahkan, baik tergugat maupun penggugat, keduanya sama-sama hadir dalam media tersebut.

Ide Prima selaku kuasa hukum BP mengatakan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan. Yakni dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8. Serta uang tunai di Bank Mandiri dan di Koperasi Raung, dengan total tabungan  sekitar  Rp157 juta.

“Sebetulnya tadi sudah dimediasi, namun tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya gagal. NS minta agar diberikan haknya, tapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Karena itu rumah satu-satunya,” ujar Ide Prima.

Menurut dia, BP keberatan dengan gugatan NS, mengingat kliennya masih hidup. Makanya, kliennya menolak gugatan anak kandungnya.

“Kalau ayahnya sudah meninggal, silakan semua hartanya diambil, karena rumah dan harta yang lain merupakan hak NS sebagai anak kandung,” tegasnya.

Lebih jauh Ide Prima menegaskan, NS terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan ibunya tersebut dihabiskan istri siri ayahnya.

“Alasan itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekekeluargaan,” bebernya.

Ide Prima menambahkan, gugatan harta warisan yang dilayangkan ke PA Situbondo itu sangat disayangkan kliennya, karena hal itu jelas melukai hati kliennya.

Lebih jauh Ide menjelaskan, jika gugatan tersebut tidak secara otomatis kliennya memberikan warisan kepada NS.

Menurut dia, diakui NS pernah datang ke rumah, namun dia datang tidak menanyakan kondisi dirinya, melainkan langsung nanya harta warisan.

Sementara itu, Didik selaku kuasa hukum NS mengklaim, sudah ada media antara BO dan NS terkait pembagian warisan tersebut, tetapi si bapak yang tidak mau.

Gimana menurut kamu???

Sumber : faktualnews.com

Gegara Menikah Lagi, di Situbondo Anak Gugat Warisan Ayah Kandung

Gegara ayahnya menikah lagi, NS (26), warga Dusun Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, nekat menggugat warisan kepada BP (53), yang tak lain ayah kandungnya.

Saat ini, gugatan harta  warisan NS terhadap orang tuanya itu, mulai disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, dengan agenda mediasi. Bahkan, baik tergugat maupun penggugat, keduanya sama-sama hadir dalam media tersebut.

Ide Prima selaku kuasa hukum BP mengatakan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan. Yakni dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8. Serta uang tunai di Bank Mandiri dan di Koperasi Raung, dengan total tabungan  sekitar  Rp157 juta.

“Sebetulnya tadi sudah dimediasi, namun tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya gagal. NS minta agar diberikan haknya, tapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Karena itu rumah satu-satunya,” ujar Ide Prima.

Menurut dia, BP keberatan dengan gugatan NS, mengingat kliennya masih hidup. Makanya, kliennya menolak gugatan anak kandungnya.

“Kalau ayahnya sudah meninggal, silakan semua hartanya diambil, karena rumah dan harta yang lain merupakan hak NS sebagai anak kandung,” tegasnya.

Lebih jauh Ide Prima menegaskan, NS terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan ibunya tersebut dihabiskan istri siri ayahnya.

“Alasan itu sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekekeluargaan,” bebernya.

Ide Prima menambahkan, gugatan harta warisan yang dilayangkan ke PA Situbondo itu sangat disayangkan kliennya, karena hal itu jelas melukai hati kliennya.

Lebih jauh Ide menjelaskan, jika gugatan tersebut tidak secara otomatis kliennya memberikan warisan kepada NS.

Menurut dia, diakui NS pernah datang ke rumah, namun dia datang tidak menanyakan kondisi dirinya, melainkan langsung nanya harta warisan.

Sementara itu, Didik selaku kuasa hukum NS mengklaim, sudah ada media antara BO dan NS terkait pembagian warisan tersebut, tetapi si bapak yang tidak mau.

Gimana menurut kamu???

Sumber : faktualnews.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Nasional berita situbondo medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CoHHcoGPD0E/