Gelapkan mobil, pasutri asal Riau ditangkap di Medan Menggelapkan mobil di Kabupaten

Berita

Medan Talk:
Gelapkan mobil, pasutri asal Riau ditangkap di Medan

Menggelapkan mobil di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pasangan suami istri asal Provinsi Riau ditangkap di Kota Medan, Sabtu (2/9).

“Pelaku yang diamankan RM dan Rika IL,” ujar Kapolres Sergai, Polda Sumut AKBP Oxy Yudha Pratresta SIK, Minggu (3/9).

Yudha menerangkan, kasus penggelapan ini terjadi pada 1 September 2023. Muhammad Bilal warga Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau, mengendarai mobil miliknya Toyota Calya pelat BM 1630 HF membawa penumpang suami istri itu tujuan ke Medan.

“Dalam perjalanan, dua pelaku meminta singgah di salah satu warung di Kecamatan Sei Rampah untuk memesan nasi. Korban menuruti permintaan mereka dengan memberhentikan kendaraannya,” terang Yudha.

Saat menunggu pesanan nasi bungkus, lanjut Yudha menjelaskan RM meminjam mobil korban dengan maksud mengantarkan istrinya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat untuk buang air kecil.

“Dia (Muhammad Bilal) tidak menaruh curiga, sehingga meminjamkan mobil. Lalu suami istri pergi meninggalkan begitu saja dan tak kunjung kembali. Merasa ditipu membawa kabur mobil korban membuat pengaduan ke Polres Sergai. Kemudian menindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku dapat diringkus,” jelasnya.

Akibat perbuatan, kata Yudha kedua pasutri dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : antara.com

Gelapkan mobil, pasutri asal Riau ditangkap di Medan

Menggelapkan mobil di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pasangan suami istri asal Provinsi Riau ditangkap di Kota Medan, Sabtu (2/9).

"Pelaku yang diamankan RM dan Rika IL," ujar Kapolres Sergai, Polda Sumut AKBP Oxy Yudha Pratresta SIK, Minggu (3/9).

Yudha menerangkan, kasus penggelapan ini terjadi pada 1 September 2023. Muhammad Bilal warga Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau, mengendarai mobil miliknya Toyota Calya pelat BM 1630 HF membawa penumpang suami istri itu tujuan ke Medan.

"Dalam perjalanan, dua pelaku meminta singgah di salah satu warung di Kecamatan Sei Rampah untuk memesan nasi. Korban menuruti permintaan mereka dengan memberhentikan kendaraannya," terang Yudha.

Saat menunggu pesanan nasi bungkus, lanjut Yudha menjelaskan RM meminjam mobil korban dengan maksud mengantarkan istrinya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat untuk buang air kecil.

"Dia (Muhammad Bilal) tidak menaruh curiga, sehingga meminjamkan mobil. Lalu suami istri pergi meninggalkan begitu saja dan tak kunjung kembali. Merasa ditipu membawa kabur mobil korban membuat pengaduan ke Polres Sergai. Kemudian menindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku dapat diringkus," jelasnya.

Akibat perbuatan, kata Yudha kedua pasutri dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

sumber : antara.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita penggelapanmobil mobil medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CwwUDqJPYY_/