Berita Viral: Haramkan PNS Minta THR ke Masyarakat, KPK: Wajib Jadi Teladan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara negara untuk tidak meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat menjelang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.
KPK mengimbau agar PNS dan penyelenggara negara wajib memberikan teladan kepada masyarakat dengan menolak segala bentuk gratifikasi.
“Bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara pada Rabu (26/3/2025).
Lembaga antirasuah itu tegas melarang mereka meminta THR baik dalam bentuk materi maupun hadiah dengan mengatasnamakan institusi.
KPK juga mengingatkan pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, atau masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan mematuhi hukum dengan tidak memberi gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sebagai tindak lanjut larangan PNS dan penyelenggara negara meminta THR kepada masyarakat, KPK sudah menerbitkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.
Sumber: Berita Satu
.
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> PNS THR KPK Berita Viral
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/p/DHqJcztuqVt/