Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan . Batas

Berita MedanTalk

Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2022. Bagi masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan.

Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu bisa dikenakan sanksi seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini.

Simak aturan dan ketentuan dendanya:

Batas Waktu Penyampaian SPT

Sebelumnya, Wajib Pajak perlu tahu dulu batas waktu dari penyampaian SPT.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dalam UU RI No. 28/2007, batas waktu penyampaian SPT adalah:

a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak

b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.

 Selanjutnya, seperti mengutip Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 28/2007, Jumat (18/3/2022), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas perpanjangan seperti yang telah diuraikan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut ini rincian dendanya:

1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000

2. Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000

3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000

4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000

#Medan #Berita #LaporSPT #medanTalk

Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak berakhir hari ini tanggal 31 Maret 2022. Bagi masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, diharuskan untuk melaporkan SPT tahunan.

Untuk melaporkan SPT tahunan pajak tersebut bisa dilakukan secara online maupun langsung datang ke kantor pajak.

Bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tepat waktu bisa dikenakan sanksi seperti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Di dalamnya tertulis secara rinci bagaimana ketentuan umum serta tata cara perpajakan termasuk mengenai sanksi telat lapor SPT ini.

Simak aturan dan ketentuan dendanya:

Batas Waktu Penyampaian SPT

Sebelumnya, Wajib Pajak perlu tahu dulu batas waktu dari penyampaian SPT.

Seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (3) dalam UU RI No. 28/2007, batas waktu penyampaian SPT adalah:

a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak

b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

c. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

Di samping itu, Wajib Pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan, yaitu paling lama 2 bulan.

 Selanjutnya, seperti mengutip Pasal 7 ayat (1) UU RI No. 28/2007, Jumat (18/3/2022), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas perpanjangan seperti yang telah diuraikan, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Berikut ini rincian dendanya:

1. Denda SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai: Rp500.000

2. Denda SPT Masa lainnya: Rp100.000

3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan: Rp1.000.000

4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi: Rp100.000

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita LaporSPT medanTalk