Heboh Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede, Terancam Denda Rp50

Berita Informasi Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
Heboh Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede, Terancam Denda Rp50 Juta

Video sekelompok pendaki menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede viral di media sosial. Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango (BBTNGGP) membenarkan adanya peristiwa itu.

Sebagai respons atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) tersebut, Kepala BBTNGGP Sapto Aji Prabowo, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/2023) mengatakan, Gunung Gede merupakan salah satu kawasan konservasi, yang di dalamnya memang ada zona pemanfaatan wisata.

“Pengelolaan wisata khususnya pendakian sudah ditetapkan dalam SIMAKSI, salah satunya dilarang mengganggu aktivitas flora dan fauna,” katanya.

Sapto Aji menambahkan, berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

“Ketentuan pidana Pasal 40 ayat (4) berbunyi, ‘barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran, sebagaimana yang dimaksud Pasal 33 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta,” katanya.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk ditindak sesuai hukum perundangan yang berlaku,” katanya.

BBTNGGP mengimbau para pendaki untuk menjadi pendaki yang cerdas dengan mematuhi semua peraturan pendakian yang berlaku dan ikut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango.

Sumber: liputan6.com/amp/5216817/heboh-pendaki-nyalakan-bom-asap-di-puncak-gunung-gede-terancam-denda-rp50-juta

Heboh Pendaki Nyalakan Bom Asap di Puncak Gunung Gede, Terancam Denda Rp50 Juta

Video sekelompok pendaki menyalakan bom asap di Puncak Gunung Gede viral di media sosial. Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung  Gede-Pangrango (BBTNGGP) membenarkan adanya peristiwa itu.

Sebagai respons atas peristiwa yang terjadi pada Minggu (19/2/2023) tersebut, Kepala BBTNGGP Sapto Aji Prabowo, berdasarkan keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/2023) mengatakan, Gunung Gede merupakan salah satu kawasan konservasi, yang di dalamnya memang ada zona pemanfaatan wisata.

"Pengelolaan wisata khususnya pendakian sudah ditetapkan dalam SIMAKSI, salah satunya dilarang mengganggu aktivitas flora dan fauna," katanya.

Sapto Aji menambahkan, berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3), dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.

"Ketentuan pidana Pasal 40 ayat (4) berbunyi, 'barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran, sebagaimana yang dimaksud Pasal 33 ayat 3, bisa dipidana dengan pidana kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta," katanya.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk ditindak sesuai hukum perundangan yang berlaku," katanya.

BBTNGGP mengimbau para pendaki untuk menjadi pendaki yang cerdas dengan mematuhi semua peraturan pendakian yang berlaku dan ikut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede-Pangrango.

Sumber: liputan6.com/amp/5216817/heboh-pendaki-nyalakan-bom-asap-di-puncak-gunung-gede-terancam-denda-rp50-juta

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> bogor berita medantalkviral pendaki bomasap

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CpEr5LZBi7r/