Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dipangkas Jadi 10 Tahun Mahkamah Agung

MedanTalk

Medan Talk:
Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dipangkas Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman penjara terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, istri dari Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan diperkuat di Pengadilan Tinggi (PT).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi no.816 K/Pid/2023, hukuman kurungan untuk Putri dikurangi hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, pada amar putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sumber: bisnis

Hukuman Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dipangkas Jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis hukuman penjara terpidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, istri dari Ferdy Sambo itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan diperkuat di Pengadilan Tinggi (PT).

Dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi no.816 K/Pid/2023, hukuman kurungan untuk Putri dikurangi hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi amar putusan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, pada amar putusan pengadilan tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," terang Wahyu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sumber: bisnis

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita ferdysambo putrichandrawati hukum nasional

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/CvtW2B_tNip/