Indonesia Bakal Punya Bank Emas, Apa Itu? Belum lama ini Menteri BUMN

Berita Medan Talk : Indonesia Bakal Punya Bank Emas, Apa Itu?

Belum lama ini Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi untuk menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bullion bank. Seiring dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan payung hukum mengenai usaha bullion di Indonesia.

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dalam Pasal 2 kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Seluruh kegiatan itu bisa dilakukan dengan prinsip syariah.

Adapun batas minimum gramasi emas untuk pertama kali ditetapkan paling sedikit 500 gram per transaksi. Batas minimum tersebut dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan industri dan perubahan ditetapkan oleh OJK.

POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bullion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan.

Bagi bank umum, untuk melakukan usaha bullion harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bulion melalui unit usaha syariah (UUS).

Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bullion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.

Sumber: CNBC Indonesia

Indonesia Bakal Punya Bank Emas, Apa Itu?

Belum lama ini Menteri BUMN Erick Thohir membuka opsi untuk menjadikan BRI, BSI, dan Pegadaian menjadi bank emas atau bullion bank. Seiring dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan telah meluncurkan payung hukum mengenai usaha bullion di Indonesia.

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dalam Pasal 2 kegiatan usaha bulion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Seluruh kegiatan itu bisa dilakukan dengan prinsip syariah.

Adapun batas minimum gramasi emas untuk pertama kali ditetapkan paling sedikit 500 gram per transaksi. Batas minimum tersebut dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan perkembangan industri dan perubahan ditetapkan oleh OJK. 

POJK 17/2024 juga mengatur bahwa lembaga jasa keuangan yang dapat melakukan usaha bullion hanya yang memiliki kegiatan bisnis utama berupa penyaluran kredit atau pembiayaan. Akan tetapi bank perekonomian rakyat (BPR) dan lembagan keuangan mikro dikecualikan. 

Bagi bank umum, untuk melakukan usaha bullion harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun. Bank umum yang memiliki modal inti sesuai ketentuan juga diperkenankan untuk melakukan usaha bulion melalui unit usaha syariah (UUS). 

Lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan usaha bullion hanya berupa penitipan emas, dikecualikan dari ketentuan modal inti Rp14 triliun.


Sumber: CNBC Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> ekonomi bullion MedanTalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DClNpacPmhG/