Info perpajakan penting bagi yang parkir uang di luar negeri:
Menko Perekonomian Darmin Nasution Ph.D dan Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi memastikan draft RUU Pengampunan Pajak yang sudah final tanggal 18/01-2016 dan sudah disampaikan ke Presiden untuk segera dibahas dengan DPR menjadi UU :
1. Basis SPT Tahunan adalah SPT Tahunan 2014.
2. SPT Tahunan 2015 tidak diperiksa lagi.
3. Tarif tebusan pengampunan pajak adalah : untuk 3 bulan pertama sejak UU disahkan, dikenakan 2% terhadap selisih nilai harta bersih yang dimohonkan tax amnesty dengan nilai harta bersih dalam SPT Tahunan 2014 yang menjadi basis pengurang.
4. 4% dan 6% untuk permohonan 3 bulan kedua dan Semester II.
5. Repatriasi dana dari luar negeri, tarif tebusan 1% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua dan 3% untuk Semester II.
6. Pilihan repatriasi dana luar negeri diarahkan untuk pembelian Surat Utang Negara (SUN) selama 1 tahun, setelah itu WP dapat menggunakan wadah investasi lain : infrastruktur, properti atau usaha retail.
INFORMASI INI DISALIN SECARA RESMI DARI HARIAN BISNIS INDONESIA, RABU 20JAN2016, Headline News, Halaman I “Menanti kepastian Tax Amnesty”
share dan tag teman anda.