Ingat! Pemilih Dilarang Memfoto-Merekam Coblosan di Bilik Suara Pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia

Medan Talk Berita:
Ingat! Pemilih Dilarang Memfoto-Merekam Coblosan di Bilik Suara

Pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia yang berlangsung serentak pada Rabu 14 Februari 2024 hari ini. Masyarakat yang memiliki hak suara akan memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan calon wakil presiden.

Ada sejumlah hal yang harus dipatuhi pemilih saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Misalnya saja pemilih dilarangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Hal ini berdasarkan Pasal 25 huruf (e) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

“Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” demikian bunyi Pasal 25 huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Selain itu, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan di surat suara hingga mendokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.

1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.

2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 500 Undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.

Ingat! Pemilih Dilarang Memfoto-Merekam Coblosan di Bilik Suara

Pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia yang berlangsung serentak pada Rabu 14 Februari 2024 hari ini. Masyarakat yang memiliki hak suara akan memilih partai politik, calon anggota legislatif, serta calon presiden dan calon wakil presiden.

Ada sejumlah hal yang harus dipatuhi pemilih saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Misalnya saja pemilih dilarangan membawa alat elektronik berupa perekam maupun telepon seluler saat mencoblos di bilik suara. Hal ini berdasarkan Pasal 25 huruf (e) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

"Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara," demikian bunyi Pasal 25 huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Selain itu, pemilih juga dilarang membubuhkan tulisan di surat suara hingga mendokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Berikut penjelasannya.

1. Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.

2. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 500 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Setiap orang yang membantu Pemilih yang dengan sengaja memberitahukan pilihan Pemilih kepada orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 500 Undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Setiap pemilih juga harus memperhatikan secara seksama petunjuk yang tertera pada surat suara, untuk menghindari kesalahan dalam mencoblos surat suara.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita TPS Larangan FotoSuara RekamSuara MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C3TqtDRykiG/