Inilah 4 Poin Kesepakatan Penundaan Pilkada Serentak 2020 . Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang seyogianya akan dilaksanakan pada September mendatang, akhirnya disepakati untuk ditunda. . Penundaan tersebut diambil, setelah pemerintah dan DPR mempertimbangkan situasi nasional yang tengah tidak kondusif, di tengah pandemi corona yang kian masif penyebarannya di tanah air. . Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, ada 4 poin yang disepakati. 4 poin tersebut adalah: . 1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. . 2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. . 3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). . 4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19. (E4) . Sumber : @indiespot.id https://indiespot.id/2020/03/31/inilah-4-poin-kesepakatan-penundaan-pilkada-serentak-2020/

Inilah 4 Poin Kesepakatan Penundaan Pilkada Serentak 2020
.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang seyogianya akan dilaksanakan pada September mendatang, akhirnya disepakati untuk ditunda.
.
Penundaan tersebut diambil, setelah pemerintah dan DPR mempertimbangkan situasi nasional yang tengah tidak kondusif, di tengah pandemi corona yang kian masif penyebarannya di tanah air.
.
Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, ada 4 poin yang disepakati. 4 poin tersebut adalah:
.
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
.
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
(E4)
.
Sumber : @indiespot.id
https://indiespot.id/2020/03/31/inilah-4-poin-kesepakatan-penundaan-pilkada-serentak-2020/

Follow sosmed Twitter Facebook dan Instagram @MedanTalk untuk informasi update

Untuk Lowongan kerja dan motivasi harian cek www.KarirGram.com dan @KarirGram

Untuk infomasi kost dan inspirasi rumah cek www.RumahTalk.com dan @RumahTalk

Untuk wisata makanan cek www.MakanTalk.com dan @MakanTalk

Untuk informasi otomotif cek www.OtomTalk.com dan @OtomTalk

Untuk Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com dan @MedanKu

View inInstagram β‡’

Comments

Leave a Reply