Izin Tambang untuk Ormas Hanya Berlaku 5 Tahun! Menteri Energi dan Sumber

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Izin Tambang untuk Ormas Hanya Berlaku 5 Tahun!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan izin tambang untuk badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hanya berlaku 5 tahun. Artinya, ormas bisa mengelola tambang dalam rentang waktu tersebut.

Kemudian, untuk periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya,” ujar Arifin dikutip Sabtu (8/6/2024).

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Arifin menargetkan lahan itu bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Pasalnya, kata dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia.

“Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat,” tuturnya.

Kendati demikian, Arifin menegaskan, perusahaan tetap harus melakukan uji kelayakan (feasibility study) serta eksplorasi lanjutan.

“Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya kemana. Kedua dia dengan market itu ingin produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS,” kata dia.

Sumber: iNews
.

Izin Tambang untuk Ormas Hanya Berlaku 5 Tahun!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan izin tambang untuk badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan hanya berlaku 5 tahun. Artinya, ormas bisa mengelola tambang dalam rentang waktu tersebut.

Kemudian, untuk periode Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harus dikerjakan dalam batas waktu 5 tahun. IUP-nya ya sama seperti IUP pertambangan lainnya," ujar Arifin dikutip Sabtu (8/6/2024).

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) NOmor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Petambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Arifin menargetkan lahan itu bisa berproduksi setidaknya dalam waktu 2-3 tahun setelah IUP terbit. Pasalnya, kata dia, sebagian infrastruktur sudah tersedia. 

"Kita harapkan 2-3 tahun sudah bisa produksi. Tapi ini infrastrukturnya sebagian sudah ada, bisa ikut sama yang jalan ini bayarnya berapa. Jadi mereka (bisa) lebih cepat," tuturnya.

Kendati demikian, Arifin menegaskan, perusahaan tetap harus melakukan uji kelayakan (feasibility study) serta eksplorasi lanjutan. 

"Kita harus bikin dulu feasibility study, dia mau marketnya kemana. Kedua dia dengan market itu ingin produksi berapa, untuk produksi itu dia perlu peralatan produksi berapa, itu masuk dalam FS," kata dia.

Sumber: iNews
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> IzinTambang Ormas MenteriESDM Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7872i9oq0i/