Jaksa menuntut Jihan Indah Syahputri, wanita di Medan yang menyewa preman untuk

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Jaksa menuntut Jihan Indah Syahputri, wanita di Medan yang menyewa preman untuk membunuh temannya dengan pidana penjara 9 tahun. Jaksa meyakini Jihan bersalah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

Dilihat detikSumut melalui laman SIPP PN Medan, Jumat, (6/10/2023), sidang tuntutan itu berlangsung pada Selasa 26 September 2023. Sidang itu digelar di ruang Cakra VIII pukul 17.00 WIB.

“Menyatakan terdakwa Jihan Indah Syahputri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,” demikian bunyi tuntutan yang tertulis di SIPP PN Medan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jihan Indah Syahputri dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut isi tuntutan itu.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengancam keluarga korban, Harry Capry Sihombing agar mengembalikan uang Rp 2 juta yang diberikannya. Uang itu awalnya untuk melepaskan sepupu Jihan dari penjara.

Ancaman kepada keluarga Harry Capry itu disampaikan saat Jihan dan preman suruhannya menghajar korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Harry Capry dianiaya para preman di tiga lokasi berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, di Jalan Pukat II, dan Jalan Pukat III.

Sumber: detik.com

Jaksa menuntut Jihan Indah Syahputri, wanita di Medan yang menyewa preman untuk membunuh temannya dengan pidana penjara 9 tahun. Jaksa meyakini Jihan bersalah melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian.

Dilihat detikSumut melalui laman SIPP PN Medan, Jumat, (6/10/2023), sidang tuntutan itu berlangsung pada Selasa 26 September 2023. Sidang itu digelar di ruang Cakra VIII pukul 17.00 WIB.

"Menyatakan terdakwa Jihan Indah Syahputri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana," demikian bunyi tuntutan yang tertulis di SIPP PN Medan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jihan Indah Syahputri dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut isi tuntutan itu.

Sebelumnya, terdakwa sempat mengancam keluarga korban, Harry Capry Sihombing agar mengembalikan uang Rp 2 juta yang diberikannya. Uang itu awalnya untuk melepaskan sepupu Jihan dari penjara.

Ancaman kepada keluarga Harry Capry itu disampaikan saat Jihan dan preman suruhannya menghajar korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan Harry Capry dianiaya para preman di tiga lokasi berbeda. Pertama, di daerah Medan Area, di Jalan Pukat II, dan Jalan Pukat III.

Sumber: detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita Medantalkid kriminal

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CyFYo80h9Gx/

powered by webhosting terjamin