Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Saputra

Berita Berita Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Saputra Jaya asal Medan dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saputra Jaya dengan penjara selama tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” kata JPU Rehulina Sembiring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Ia mengatakan, jaksa menilai perbuatan terdakwa Saputra Jaya melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa.

Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah atas tindakannya menjadi perantara narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah membacakan tuntutan, terdakwa Saputra Jaya langsung membacakan nota pembelaan melalui virtual. Dia meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman karena dia mengakui perbuatannya.

Majelis hakim diketuai oleh Farhen akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap pada 12 Juni 2023 personel Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi ada transaksi sabu di Jalan Durung, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Kemudian, petugas kepolisian menuju ke lokasi untuk melakukan pembelian kepada terdakwa dengan cara undercover buy dengan memesan sabu senilai Rp50 ribu.

Setelah bertemu, personel Polda Sumut tersebut langsung menangkap terdakwa bersama barang bukti. Hasil interogasi, Saputra Jaya mendapatkan barang itu dari LEK (lidik) seharga Rp600 ribu yang akan dijual Rp800 ribu.

Sumber: antaranews.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Saputra Jaya asal Medan dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1,16 gram. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saputra Jaya dengan penjara selama tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," kata JPU Rehulina Sembiring di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Ia mengatakan, jaksa menilai perbuatan terdakwa Saputra Jaya melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika golongan I.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa.

Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah atas tindakannya menjadi perantara narkotika jenis sabu tersebut. 

Setelah membacakan tuntutan, terdakwa Saputra Jaya langsung membacakan nota pembelaan melalui virtual. Dia meminta kepada majelis hakim agar meringankan hukuman karena dia mengakui perbuatannya.

Majelis hakim diketuai oleh Farhen akan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan depan.

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap pada 12 Juni 2023 personel Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi ada transaksi sabu di Jalan Durung, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. 

Kemudian, petugas kepolisian menuju ke lokasi untuk melakukan pembelian kepada terdakwa dengan cara undercover buy dengan memesan sabu senilai Rp50 ribu. 

Setelah bertemu, personel Polda Sumut tersebut langsung menangkap terdakwa bersama barang bukti. Hasil interogasi, Saputra Jaya mendapatkan barang itu dari LEK (lidik) seharga Rp600 ribu yang akan dijual Rp800 ribu.

Sumber: antaranews.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita Medantalkid kurirnarkoba

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CxovkVBBQoW/

powered by webhosting terjamin