Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa

Medan Talk Viral Viral

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa korupsi pengerjaan proyek KTP Nasional berbasis elektronik atau e-KTP masing-masing pidana penjara 5 tahun.

Dua terdakwa itu yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya diyakini terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2013.

Selain pidana penjara 5 tahun, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor,” ujar Jaksa Surya Tanjung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (17/10/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” sambungnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap keduanya. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber: m.liputan6.com/news/read/5099810/2-terdakwa-kasus-korupsi-e-ktp-dituntut-5-tahun-penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua terdakwa korupsi pengerjaan proyek KTP Nasional berbasis elektronik atau e-KTP masing-masing pidana penjara 5 tahun.

Dua terdakwa itu yakni mantan Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT) Husni Fahmi.

Jaksa menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya diyakini terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2013.

Selain pidana penjara 5 tahun, keduanya juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," ujar Jaksa Surya Tanjung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Senin (17/10/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap keduanya. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sumber: m.liputan6.com/news/read/5099810/2-terdakwa-kasus-korupsi-e-ktp-dituntut-5-tahun-penjara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> jakarta berita medantalkviral korupsi ektp

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cj0U2VbBu4e/