Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Diberikan dengan Syarat Ketat Presiden Joko

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Diberikan dengan Syarat Ketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia. Izin tambang diberikan dengan syarat ketat.

Jokowi menegaskan pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut. “Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” tegas Jokowi seusai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Jokowi menjelaskan, badan usaha ormas keagamaan juga harus melewati persyaratan ketat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. “Persyaratannya sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” jelas Jokowi.

Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” demikian bunyi Pasal 83a ayat (1), PP yang ditekan Jokowi pada Kamis (30/5/2024) itu.

WIUPK merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.

Adapun mengenai kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sumber: Berita Satu
.

Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Diberikan dengan Syarat Ketat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia. Izin tambang diberikan dengan syarat ketat. 

Jokowi menegaskan pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut. "Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," tegas Jokowi seusai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).

Jokowi menjelaskan, badan usaha ormas keagamaan juga harus melewati persyaratan ketat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. "Persyaratannya sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas Jokowi.

Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83a ayat (1), PP yang ditekan Jokowi pada Kamis (30/5/2024) itu.

WIUPK merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.

Adapun mengenai kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Sumber: Berita Satu
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Jokowi IzinTambang Ormas Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C70xD2HylSm/