Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM 2 Kali Lipat, Tembus Rp 47

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral: Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM 2 Kali Lipat, Tembus Rp 47 Juta!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Kenaikan gaji yang diberikan ini bahkan mencapai dua kali lipat dari gaji lama yang diberikan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024.

“Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.

Pada Pasal 2 Ayat 3 disebutkan honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp 47.175.000
b. Wakil Ketua sebesar Rp 45.175.000
c. Anggota sebesar Rp 43.175.000.

“Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4.

Selain honorarium tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM mendapatkan sejumlah fasilitas lain, yakni biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Penggunaan biaya perjalanan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000, wakil ketua Rp 22.500.000, dan anggota Rp 20.625.000. Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.

Sumber: Detik Finance

Jokowi Naikkan Gaji Pimpinan Komnas HAM 2 Kali Lipat, Tembus Rp 47 Juta!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM. Kenaikan gaji yang diberikan ini bahkan mencapai dua kali lipat dari gaji lama yang diberikan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Hal Asasi Manusia. Aturan ini diteken Jokowi pada 30 Januari 2024.

"Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan berupa honorarium setiap bulan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 aturan tersebut.

Pada Pasal 2 Ayat 3 disebutkan honorarium yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM ditetapkan sebagai berikut:

a. Ketua sebesar Rp 47.175.000
b. Wakil Ketua sebesar Rp 45.175.000
c. Anggota sebesar Rp 43.175.000.

"Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Selain honorarium tersebut, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM mendapatkan sejumlah fasilitas lain, yakni biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Biaya perjalanan dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komnas HAM diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Penggunaan biaya perjalanan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 gaji Ketua Komnas HAM sebesar Rp 23.750.000, wakil ketua Rp 22.500.000, dan anggota Rp 20.625.000. Aturan lama yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga tidak menyebutkan adanya uang perjalanan dinas maupun pemberian jaminan sosial.

Sumber: Detik Finance

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KomnasHAM KenaikanGaji Jokowi Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C3UuZlnr12j/