Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran Hal itu

Video Viral

Video Viral : Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.

“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis peraturan tersebut dikutip, Selasa (30/7).

Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).

“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.

Tapi ketentuan penjualan di platform online dan medsos bisa dikecualikan jika terdapat verifikasi umum.

Pasal 435 dari PP tersebut itu juga menyebut, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.

Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.

Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri dan secara eceran satuan per batang.

“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis peraturan tersebut dikutip, Selasa (30/7).

Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos).

“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.

Tapi ketentuan penjualan di platform online dan medsos bisa dikecualikan jika terdapat verifikasi umum.

Pasal 435 dari PP tersebut itu juga menyebut, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.

“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan viral berita medantalkvirL

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/C-CMegzJIiH/