Jokowi Setuju! Makanan & Minuman Cepat Saji Bakal Kena Cukai Pemerintahan Presiden

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Jokowi Setuju! Makanan & Minuman Cepat Saji Bakal Kena Cukai

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan baru tentang kesehatan. Salah satu isinya ialah pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan “pangan olahan siap saji” adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Merespons hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ketentuan dalam PP itu masih sebatas usulan dari Kementerian Kesehatan.

“Itu usulan aja dari Kemenkes,” kata Nirwala.

Nirwala menjelaskan untuk menjadi bahan kajian BKC baru, tentu harus melalui persetujuan dari Komisi XI DPR, lalu masuk ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) tahun pelaksanaan anggarannya.

Kendati begitu, Nirwala mengingatkan, setidaknya ada empat kriteria barang yang bisa dikenakan cukai oleh pemerintah, yakni: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, memberikan dampak atau eksternalitas negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta pembebanannya demi keadilan dan keseimbangan.

Sumber: CNBC Indonesia
.

Jokowi Setuju! Makanan & Minuman Cepat Saji Bakal Kena Cukai

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah menetapkan peraturan baru tentang kesehatan. Salah satu isinya ialah pengenaan cukai terhadap pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, dikutip Selasa (30/7/2024).

Dalam bagian penjelasan Pasal 194 PP itu, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan "pangan olahan siap saji" adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha, seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Merespons hal itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ketentuan dalam PP itu masih sebatas usulan dari Kementerian Kesehatan.

"Itu usulan aja dari Kemenkes," kata Nirwala.

Nirwala menjelaskan untuk menjadi bahan kajian BKC baru, tentu harus melalui persetujuan dari Komisi XI DPR, lalu masuk ke dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN) tahun pelaksanaan anggarannya.

Kendati begitu, Nirwala mengingatkan, setidaknya ada empat kriteria barang yang bisa dikenakan cukai oleh pemerintah, yakni: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, memberikan dampak atau eksternalitas negatif terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta pembebanannya demi keadilan dan keseimbangan.

Sumber: CNBC Indonesia
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> CukaiMakanan Jokowi Fastfood Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-DAaIuI_yr/