Jual Sabu Palsu Berisi Garam, 2 Pria di Medan Dibekuk Polisi Polisi

Berita MedanTalk

Jual Sabu Palsu Berisi Garam, 2 Pria di Medan Dibekuk Polisi

Polisi menangkap 2 orang pria bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) di Jalan Halat, Kota Medan. Mereka merupakan penipu bermodus menjual sabu. Namun barang yang dijual merupakan garam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua merupakan warga Kecamatan Medan Maimun. Mereka ditangkap pada Senin (24/1).

Mulanya polisi mendapat informasi bahwa keduanya merupakan pengedar sabu. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.

“Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap,” kata Hadi saat press conference di Mapolda Sumut, Senin (31/1).

Setalah mereka ditangkap, polisi mengecek barang bukti yang diduga sabu itu beratnya 3 kg. Polisi lalu mengeceknya ke Labfor Polda Sumut.

“Hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika,” ujar Hadi.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengatakan, barang yang diduga sabu itu merupakan garam. Mereka menjualnya ke calon pembeli untuk keuntungan pribadinya.

Guna meyakinkan pembeli bungkusan sabu yang mereka jual ditempel dengan stiker teh bertuliskan Guanin Wang. Merek ini biasanya digunakan untuk menandakan sabu itu berasal dari luar negeri.

“Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” ujar Hadi.

Tercatat mereka sudah tiga kali menjual sabu palsu tersebut ke masyarakat. Beratnya pun bervariasi. Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp 500.000.

“Paket ke dua beratnya 2 gram seharga Rp 700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga, (mereka) sudah ditangkap,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, selain menjual sabu palsu mereka juga pengguna narkoba. Hal itu sesuai dengan test urine mereka.

“Keduanya positif narkoba,” ujar Hadi

Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: kumparan
#berita #medan #narkotika #narkoba #sumut

Jual Sabu Palsu Berisi Garam, 2 Pria di Medan Dibekuk Polisi

Polisi menangkap 2 orang pria bernama Dicky Zulkarnaen (40) dan Septian Willy Perdana (24) di Jalan Halat, Kota Medan. Mereka merupakan penipu bermodus menjual sabu. Namun barang yang dijual merupakan garam.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kedua merupakan warga Kecamatan Medan Maimun. Mereka ditangkap pada Senin (24/1).

Mulanya polisi mendapat informasi bahwa keduanya merupakan pengedar sabu. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.

“Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba di rumah yang dituju, tersangka Dicky Zulkarnaen langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap," kata Hadi saat press conference di Mapolda Sumut, Senin (31/1).

Setalah mereka ditangkap, polisi mengecek barang bukti yang diduga sabu itu beratnya 3 kg. Polisi lalu mengeceknya ke Labfor Polda Sumut.

"Hasilnya adalah negatif masuk golongan narkotika," ujar Hadi.

Saat diinterogasi kedua pelaku mengatakan, barang yang diduga sabu itu merupakan garam. Mereka menjualnya ke calon pembeli untuk keuntungan pribadinya.

Guna meyakinkan pembeli bungkusan sabu yang mereka jual ditempel dengan stiker teh bertuliskan Guanin Wang. Merek ini biasanya digunakan untuk menandakan sabu itu berasal dari luar negeri.

"Jadi mereka menempelkan sendiri merek tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya," ujar Hadi.

Tercatat mereka sudah tiga kali menjual sabu palsu tersebut ke masyarakat. Beratnya pun bervariasi. Paket pertama mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp 500.000.

“Paket ke dua beratnya 2 gram seharga Rp 700.000. Pada awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp 2 juta dan yang keempat dijual seberat 3 Kg. Namun belum ada kesepakatan harga, (mereka) sudah ditangkap," ujar Hadi.

Lebih lanjut, selain menjual sabu palsu mereka juga pengguna narkoba. Hal itu sesuai dengan test urine mereka.

"Keduanya positif narkoba," ujar Hadi

Atas perbuatannya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: kumparan

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita medan narkotika narkoba sumut