Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Software Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi

Berita Medan Talk : Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Software

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), IS (58), ditetapkan tersangka korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021. Saat itu, IS menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IS dilakukan setelah penyidik Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” kata Diky Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kehadiran IS. Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Batubara, Opon Siregar, menyebut IS telah dipanggil secara patut dan layak untuk diperiksa dalam perkara itu. Namun, IS tidak hadir dengan alasan sedang menjalani safari Ramadhan dan mengalami sakit.

“Kami akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka,” ujar Opon.

Sumber: Okezone

Kadis Kominfo Sumut Ditetapkan Tersangka Korupsi Software

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), IS (58), ditetapkan tersangka korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021. Saat itu, IS menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IS dilakukan setelah penyidik Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” kata Diky Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025). 

IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kehadiran IS. Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri Batubara, Opon Siregar, menyebut IS telah dipanggil secara patut dan layak untuk diperiksa dalam perkara itu. Namun, IS tidak hadir dengan alasan sedang menjalani safari Ramadhan dan mengalami sakit.

“Kami akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka,” ujar Opon.

Sumber: Okezone

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KadisKominfo Korupsi Sumut Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DHsC1ErP1au/