Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Deportasi WNA Asal India yang Langgar

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Deportasi WNA Asal India yang Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Republik Indonesia, dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal oleh 2 orang warga negara asing asal lndia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menyampaikan bahwa petugas akan melakukan Tindakan administratif keimigrasian terhadap 2 orang WNA asal India yang berinisial SS dan GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang menginformasikan adanya keberadaan dua WNA asal India yang mencurigakan di wilayah JI. Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijien dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan, Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama ialah inisial SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.

Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia.

Berikutnya GS pemegang paspor India yang yang berlaku smapai 22 Oktober 2029 yang memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.  

Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, ditetapkan bahwa satu orang WNA (GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia. Sementara terhadap satu WNA inisial SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Deportasi WNA Asal India yang Langgar Aturan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan keimigrasian Republik Indonesia, dengan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal oleh 2 orang warga negara asing asal lndia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menyampaikan bahwa petugas akan melakukan Tindakan administratif keimigrasian terhadap 2 orang WNA asal India yang berinisial SS dan GS, yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar tindak pidana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), yang menginformasikan adanya keberadaan dua WNA asal India yang mencurigakan di wilayah JI. Bajak V Gg. Bahagia, Medan Amplas, Kota Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijien dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan operasi lapangan, Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan dua orang WNA India antara lain yang pertama ialah inisial SS pemegang Emergency Certificate India yang berlaku hingga 04 April 2015 dan tidak memiliki izin tinggal yang sah atau berlaku.

Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum keimigrasian Indonesia.

Berikutnya  GS pemegang paspor India yang yang berlaku smapai 22 Oktober 2029 yang memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa on Arrival dengan tujuan kunjungan wisata yang berlaku dari tanggal 19 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 dan telah overstayed sejak tanggal 19 Desember 2024.  

Dalam penggeledahan, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan upaya penyamaran identitas, termasuk KTP dan KK atas nama yang berbeda.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif,  ditetapkan bahwa satu orang WNA (GS) dideportasi dan dimasukkan dalam daftar tangkal agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia. Sementara terhadap satu WNA inisial SS masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pihak.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DMpdSR3yM6U/