Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara(Sumut) mendeportasi lima orang warga

Berita Medan Talk Viral Viral

MedanTalk Viral:
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara(Sumut) mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu.

Kelima warga negara Pakistan itu, yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) melanggar Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kasus tersebut bermula dari kecurigaan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf, saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023,” kata Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna, di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Wely Wiguna menyebutkan WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

“Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumut,” ucapnya.

Ia mengatakan kelima WNA ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal,” katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan salah satu temuan adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas Keimigrasian.

Sumber: Detik.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara(Sumut) mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia dan dikembalikan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu.

Kelima warga negara Pakistan itu, yakni MAC (28), WSU (29), AH (18), RA (41) dan WSC (18) melanggar Pasal 116 jo Pasal 123 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kasus tersebut bermula dari kecurigaan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian, Ekjon Warman Lingga bersama Analis Keimigrasian Muda dan staf, saat melakukan pengawasan di Skyview Setiabudi Apartemen Medan pada tanggal 21 September 2023," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sumut, Yan Wely Wiguna, di Rumah Detensi Imigrasi Medan.

Wely Wiguna menyebutkan WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan masuk menggunakan Visa C313.

"Pengawasan orang asing ini menjadi tanggung jawab kita terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing yang dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh khususnya di Wilayah Sumut," ucapnya.

Ia mengatakan kelima WNA ini mempunyai dokumen keimigrasian yang lengkap, tetapi tim mencurigai dengan aktivitas mereka.

"Dari hasil pemeriksaan oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut terungkap bahwa kelima WNA tersebut memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal," katanya.

Kepala Divisi Keimigrasian menjelaskan salah satu temuan adalah keberadaan perusahaan tempat mereka berinvestasi tidak ada sesuai dengan alamat yang dilampirkan dalam mengajukan permohonan izin tinggal mereka ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan oleh petugas Keimigrasian.

Sumber: Detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan berita medantalkviral deportasi

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cy3BimGh2bJ/

powered by webhosting terjamin