Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Vila Mewah Senilai 20 Miliar. Kejaksaan Agung

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Vila Mewah Senilai 20 Miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit vila mewah milik bos Sriwijaya Air Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan aset vila mewah itu ada di Bali.

“Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” kata Harli.

Menurut Harli, aset tersebut dibeli pada tahun 2022 dengan menggunakan nama sang istri. Harli juga memastikan pembelian vila itu dengan menggunakan aliran dana korupsi kasus timah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal melengkapi berkas administratif yang diperlukan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara terkait.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300,003 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Sumber: CNN Indonesia

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Vila Mewah Senilai 20 Miliar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit vila mewah milik bos Sriwijaya Air Hendry Lie selaku tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan aset vila mewah itu ada di Bali.

"Tim berhasil menemukan satu unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata Harli.

Menurut Harli, aset tersebut dibeli pada tahun 2022 dengan menggunakan nama sang istri. Harli juga memastikan pembelian vila itu dengan menggunakan aliran dana korupsi kasus timah.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bakal melengkapi berkas administratif yang diperlukan untuk dilimpahkan bersama berkas perkara terkait.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300,003 triliun berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

Sumber: CNN Indonesia

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> kejagung korupsi medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-62AA2ywMb/