Kasus polisi tembak polisi, berbuntut tindakan tegas dari Polda Lampung. Pelaku Aipda

Medan Talk Viral

Kasus polisi tembak polisi, berbuntut tindakan tegas dari Polda Lampung. Pelaku Aipda Rudi Suryanto di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Itu terungkap pada sidang etik di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto, yang sebelumnya menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.

“Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik pada Kamis (8/9/2022) Aipda Rudi Suryanto resmi dilakukan PTDH,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Jumat (9/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan. Hadir Aipda Rudi Suryanto didampingi sidang pembela Kompol Zulkarnain. Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

Sebanyak 28 saksi dalam persidangan komisi etik tersebut, Pandra mengatakan berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat atau warga sipil terkait dalam kasus penembakan tersebut.

Kombes Pol Pandra mengungkapkan, dalam sidang tersebut, pelaku terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Parpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terkait dengan hasil putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto tidak melakukan upaya hukum banding. Yang bersangkutan menerima hasil putusan tersebut.

Kejadian polisi tembak polisi ini terjadi di rumah korban Aipda Ahmad Karnain (39 tahun) di Jl Rantau Jaya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada AHad (4/8/2022) malam.

Sumber: m.republika.co.id/berita/rhyki9327/kasus-polisi-tembak-polisi-pelaku-dipecat-tidak-hormat

Kasus polisi tembak polisi, berbuntut tindakan tegas dari Polda Lampung. Pelaku Aipda Rudi Suryanto di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Itu terungkap pada sidang etik di Mapolres Lampung Tengah, Kamis (8/9/2022).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan PTDH terhadap Aipda Rudi Suryanto, yang sebelumnya menjabat Kanit Provos Polsek Way Pengubuan.

“Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik pada Kamis (8/9/2022) Aipda Rudi Suryanto resmi dilakukan PTDH,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan persnya, Jumat (9/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik di Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan. Hadir Aipda Rudi Suryanto didampingi sidang pembela Kompol Zulkarnain. Sidang komisi etik tersebut juga menghadirkan 28 saksi dalam kasus polisi tembak polisi.

Sebanyak 28 saksi dalam persidangan komisi etik tersebut, Pandra mengatakan berasal dari unsur kepolisian dan masyarakat atau warga sipil terkait dalam kasus penembakan tersebut.

Kombes Pol Pandra mengungkapkan, dalam sidang tersebut, pelaku terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 8 huruf c Parpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, dan Pasal 13 huruf m Parpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terkait dengan hasil putusan tersebut, Aipda Rudi Suryanto tidak melakukan upaya hukum banding. Yang bersangkutan menerima hasil putusan tersebut.

Kejadian polisi tembak polisi ini terjadi di rumah korban Aipda Ahmad Karnain (39 tahun) di Jl Rantau Jaya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada AHad (4/8/2022) malam.

Sumber: m.republika.co.id/berita/rhyki9327/kasus-polisi-tembak-polisi-pelaku-dipecat-tidak-hormat

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkviral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CiUBKjAhN27/