Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II periode

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita Viral : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, berinisial IP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar mengatakan, penahanan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“IP diduga menyerahkan aset berupa lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah,” katanya.

Nauli menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan IP bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Mereka diduga menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

“Akibat perbuatan itu negara kehilangan sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB,” jelas Nauli.

Surat Perintah Penahanan

Tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Nauli.

Sumber Rilis Merdeka.com

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023, berinisial IP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proses penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar mengatakan, penahanan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

"IP diduga menyerahkan aset berupa lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT NDP tanpa persetujuan pemerintah," katanya.

Nauli menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan IP bersama Direktur PT NDP, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2025, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2022–2025. Mereka diduga menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

"Akibat perbuatan itu negara kehilangan sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB," jelas Nauli.

Surat Perintah Penahanan

Tersangka IP dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap IP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," pungkas Nauli.

Sumber Rilis Merdeka.com

Utk Berita & video Viral follow @medantalkviral

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita viral viralreels viralvideos MedanTalk MedanTalkViral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DQxrkDME0x9/