Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN I Kejaksaan

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang sebesar Rp150 miliar diduga dari tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Uang yang berhasil disita penyidik pidsus dari kasus ini mencapai Rp150 miliar,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar di Medan, Rabu.

Harli menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) seluas 8.077 hektare.

Ia mengatakan penyitaan uang senilai Rp150 miliar itu menunjukkan komitmen Kejati Sumut untuk menindak tegas pelaku korupsi serta mengembalikan kerugian negara.

Kemudian, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara,” katanya.

Dia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset tambahan.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain serta penyitaan aset tambahan dalam kasus penjualan aset PTPN I,” katanya.

Pihaknya menyebutkan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (A) selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: antara

Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang sebesar Rp150 miliar diduga dari tindak pidana korupsi dalam kasus penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

“Uang yang berhasil disita penyidik pidsus dari kasus ini mencapai Rp150 miliar,” ujar Kepala Kejati Sumut Harli Siregar di Medan, Rabu.

Harli menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) seluas 8.077 hektare.

Ia mengatakan penyitaan uang senilai Rp150 miliar itu menunjukkan komitmen Kejati Sumut untuk menindak tegas pelaku korupsi serta mengembalikan kerugian negara.

Kemudian, uang yang disita tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial yang telah diterima oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk kesadaran pihak terkait dalam rangka pemulihan keuangan negara,” katanya.

Dia mengatakan proses penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru maupun penyitaan aset tambahan.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain serta penyitaan aset tambahan dalam kasus penjualan aset PTPN I,” katanya.

Pihaknya menyebutkan terkait kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (A) selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: antara

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> berita sumut korupsi

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/reel/DQKACoIEvpY/