Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Bank

Berita Berita Medan Medan Medan Talk ID

MedanTalk ID:
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Bank Nasional di Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama oleh salah satu bank “plat merah” nasional di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Kedua tersangka yang ditahan yakni masing-masing berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

Yos menyampaikan, bahwa alasan dilakukan penahanan, karena telah memperoleh minimal dua alat bukti dan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ujar Yos Tarigan.

Pihaknya menyebut, kasus berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT Prima Jaya Lestari Utama, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja.

“Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Lestari Utama merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya,” sebut dia.

Dalam prosesnya, lanjut dia, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama, seharusnya PT Prima Jaya Lestari Utama tidak layak diberikan kredit.

“Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama, yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan diajukan,” sebut dia.

Lebih lanjut, Yos menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama sebesar Rp65 miliar.

“Dalam hal ini, terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,93 miliar,” ujar dia.

Sumber: Antara
.

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di Bank Nasional di Medan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama oleh  salah satu bank "plat merah" nasional di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Kedua tersangka yang ditahan yakni masing-masing berinisial FM selaku analis kredit dan TA selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Selasa.

Yos menyampaikan, bahwa alasan dilakukan penahanan, karena telah memperoleh minimal dua alat bukti dan kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Terhadap dua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 September sampai dengan 21 September 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," ujar Yos Tarigan.

Pihaknya menyebut, kasus berawal dari penawaran FM kepada TA dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT Prima Jaya Lestari Utama, salah satunya adalah untuk penambahan modal kerja.

“Salah satu jaminan kredit yang diajukan oleh PT Prima Jaya Lestari Utama merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut sarana perlengkapannya,” sebut dia.

Dalam prosesnya, lanjut dia, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT Prima Jaya Lestari Utama, seharusnya PT Prima Jaya Lestari Utama tidak layak diberikan kredit. 

“Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama, yang membuat permohonan pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan nilai agunan diajukan," sebut dia.

Lebih lanjut, Yos menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT Prima Jaya Lestari Utama sebesar Rp65 miliar.

“Dalam hal ini, terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,93 miliar,” ujar dia.

Sumber: Antara 
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KejatiSumut Korupsi Medan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan cek halaman sponsors atau contact

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Anda juga bisa browse instagram kami di link:

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/C_h50zgyftA/

powered by webhosting terjamin