Berita Medan Talk : Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 113 M dari Kasus Penjualan Aset PTPN 1
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima Rp 113 miliar lebih pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara 1 (PTPN I) Regional I untuk proyek pembangunan perumahan Citraland, Senin (24/11/2025).
Kepala Kejati Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, menjelaskan, pengembalian kerugian negara diterima dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp 113.435.080.000,00.
“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN 1 Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp 263.435.080.000,00,” katanya.
Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita MedanTalk
Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin
Sumber: https://www.instagram.com/reel/DRcEvEakvHN/