Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang Isu tentang kelas

Berita Medan Talk Viral Viral

Berita: Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang

Isu tentang kelas BPJS Kesehatan akan dihapus kembali mengemuka, meski demikian pemerintah belum tahu kapan pastinya. Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu, viral isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus.

Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” kata Ali.

Karena metode rawat KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi ditetapkan, maka saat ini masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan sekarang
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
.
Sumber: Bisnis
.

Kelas 1,2,3 Akan Dihapus, Segini Iuran BPJS Kesehatan Sekarang

Isu tentang kelas BPJS Kesehatan akan dihapus kembali mengemuka, meski demikian pemerintah belum tahu kapan pastinya. Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu, viral isu bahwa kelas BPJS Kesehatan akan dihapus.

Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3. Jika kelas BPJS dihapus, maka pelayanan di Rumah Sakit akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba rawat KRIS di 14 rumah sakit di Indonesia. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali.

Karena metode rawat KRIS masih dalam tahap uji coba dan belum secara resmi ditetapkan, maka saat ini masih diberlakukan kelas untuk peserta BPJS Kesehatan. Iuran per bulannya pun masih sama dengan sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan sekarang
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
. 
Sumber: Bisnis
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> BPJSKesehatan IuranBPJS berita viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C2Jm9DEPPDC/