KemenHAM Minta Polri Hapus Kebijakan SKCK, Ini Alasannya Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen

Berita Viral: KemenHAM Minta Polri Hapus Kebijakan SKCK, Ini Alasannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Mulanya, Nicholay menceritakan dirinya menemukan narapidana yang berstatus residivis. Ia mengaku heran dan menanyakan permasalahan mereka kembali menghuni Lapas.

“Ada juga yang residivis. Saya tanya kenapa residivis? [Kemudian dijawab] ‘Karena begini, Pak, ketika kami keluar, kami sudah menjalani masa hukuman, kami sudah selesai dan kami sudah mengubah hidup kami menjadi kehidupan normal, kami ingin mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan ekonomi kami. Kami terbebani dengan adanya SKCK oleh kepolisian’,” kata Nicholay menirukan percakapan salah satu napi, di Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (21/3).

“Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja,” lanjutnya.

KemenHAM menjelaskan, kebijakan SKCK ini justru terkesan mendiskriminasi para eks tahanan atau narapidana saat mereka ingin memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari lapas.

Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan itu menghalangi mereka dan justru mendorong mereka melakukan kejahatan lainnya hingga kembali menghuni lapas.

“Sehingga, mereka tidak bisa memperbaiki hidup mereka. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melakukan kembali kejahatan, agar kembali ke penjara lagi, kembali ke lapas lagi, ke rutan lagi,” ungkapnya.

“Karena bagi mereka hidup di dalam lapas, di dalam rutan, lebih enak ketimbang di luar. Karena mereka makanan terjamin, walaupun makanan seadanya dan mereka segala sesuatu yang mereka inginkan, mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu,” imbuh dia.

Padahal, kata dia, para narapidana itu sejatinya bukanlah seorang penjahat yang harus terhalangi hak asasinya oleh negara.

Untuk itu, Nicholay meminta kepada Polri agar menghapuskan kebijakan SKCK tersebut karena dirasa membebankan para narapidana.

Sumber: Kumparan
.

KemenHAM Minta Polri Hapus Kebijakan SKCK, Ini Alasannya

Direktur Jenderal (Dirjen) Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, meminta Polri menghapus kebijakan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Mulanya, Nicholay menceritakan dirinya menemukan narapidana yang berstatus residivis. Ia mengaku heran dan menanyakan permasalahan mereka kembali menghuni Lapas.

"Ada juga yang residivis. Saya tanya kenapa residivis? [Kemudian dijawab] 'Karena begini, Pak, ketika kami keluar, kami sudah menjalani masa hukuman, kami sudah selesai dan kami sudah mengubah hidup kami menjadi kehidupan normal, kami ingin mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dan ekonomi kami. Kami terbebani dengan adanya SKCK oleh kepolisian'," kata Nicholay menirukan percakapan salah satu napi, di Kementerian HAM, Jakarta, Jumat (21/3).

"Setiap mereka mencari pekerjaan terbebani dengan SKCK yang dipersyaratkan oleh perusahaan-perusahaan atau tempat yang ingin mereka bekerja," lanjutnya.

KemenHAM menjelaskan, kebijakan SKCK ini justru terkesan mendiskriminasi para eks tahanan atau narapidana saat mereka ingin memenuhi kebutuhan hidup setelah keluar dari lapas.

Akan tetapi, lanjut dia, kebijakan itu menghalangi mereka dan justru mendorong mereka melakukan kejahatan lainnya hingga kembali menghuni lapas.

"Sehingga, mereka tidak bisa memperbaiki hidup mereka. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melakukan kembali kejahatan, agar kembali ke penjara lagi, kembali ke lapas lagi, ke rutan lagi," ungkapnya.

"Karena bagi mereka hidup di dalam lapas, di dalam rutan, lebih enak ketimbang di luar. Karena mereka makanan terjamin, walaupun makanan seadanya dan mereka segala sesuatu yang mereka inginkan, mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu," imbuh dia.

Padahal, kata dia, para narapidana itu sejatinya bukanlah seorang penjahat yang harus terhalangi hak asasinya oleh negara.

Untuk itu, Nicholay meminta kepada Polri agar menghapuskan kebijakan SKCK tersebut karena dirasa membebankan para narapidana.

Sumber: Kumparan
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KemenHAM Polri SKCK Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DHgYJJhsyMN/