Kemnaker Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran Kementerian

Berita MedanTalk

Medan Talk:
Kemnaker Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
“THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

Adapun aturan THR 2023 berupa surat edaran (SE) terkait THR akan diumumkan hari Senin. “SE THR insyaallah Senin ya,” lanjut Indah.

Indah memberi catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut.

“Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut,” terang Indah.

Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Sumber : detik.com

Kemnaker Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
"THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Sabtu (25/3/2023).

Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi COVID-19. Tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

Adapun aturan THR 2023 berupa surat edaran (SE) terkait THR akan diumumkan hari Senin. "SE THR insyaallah Senin ya," lanjut Indah.

Indah memberi catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut.

"Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut," terang Indah.

Sebagai informasi, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan itu perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Sumber : detik.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> THR lebaran2023 kemnaker berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalkViral
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/CqM8CEvvHGW/