Kemnaker Terima 1.627 Aduan soal THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.627 pengaduan online

Kemnaker Terima 1.627 Aduan soal THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.627 pengaduan online dari pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) dari 8 April 2022 sampai 25 April 2022 kemarin. Pengaduan terkait THR yang terlambat bayar hingga tak dibayarkan.
.
“Dari 1.627 pengaduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan sebanyak 727 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 758 aduan, dan THR terlambat dibayarkan 142 aduan,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap

Selain menerima aduan terkait THR, Kemnaker juga menerima konsultasi online terkait THR sebanyak 2.230 laporan. Dari konsultasi tersebut, sebanyak 1.759 laporan sudah terselesaikan. Sementara sisanya, 471 laporan masih dalam proses.

Khusus untuk pengaduan terkait pembayaran THR, Chairul mengatakan Kemnaker akan menindaklanjuti ke proses verifikasi dan validasi.

“Jika memang ditemukan ada aduan yang bertentangan dengan Permanaker 6/2016 tentang kewajiban pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, maka akan kami lakukan langkah-langkah,” tuturnya.

Pertama, meminta perusahaan untuk segera membayarkan THR pada H-7 Lebaran atau hari ini. Kedua, jika tidak bisa maka akan dilakukan pemeriksaan dan perusahaan diberi toleransi membayar tujuh hari ke depan atau pada hari H Lebaran.

“Kalau tidak bisa juga, kita kasih toleransi lagi tujuh hari berarti H+7 Lebaran, tapi itu pun harus dengan denda 5 persen dari besaran THR dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR-nya,” terangnya.

Bila perusahaan masih tidak membayar sampai batas toleransi terakhir, maka Kemnaker akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara.

#Medan #Berita #thr #MedanTalk

Kemnaker Terima 1.627 Aduan soal THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.627 pengaduan online dari pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) dari 8 April 2022 sampai 25 April 2022 kemarin. Pengaduan terkait THR yang terlambat bayar hingga tak dibayarkan.
.
"Dari 1.627 pengaduan yang masuk terdiri dari THR tidak dibayarkan sebanyak 727 aduan, THR tidak sesuai ketentuan 758 aduan, dan THR terlambat dibayarkan 142 aduan," ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap

Selain menerima aduan terkait THR, Kemnaker juga menerima konsultasi online terkait THR sebanyak 2.230 laporan. Dari konsultasi tersebut, sebanyak 1.759 laporan sudah terselesaikan. Sementara sisanya, 471 laporan masih dalam proses.

Khusus untuk pengaduan terkait pembayaran THR, Chairul mengatakan Kemnaker akan menindaklanjuti ke proses verifikasi dan validasi.

"Jika memang ditemukan ada aduan yang bertentangan dengan Permanaker 6/2016 tentang kewajiban pembayaran paling lambat H-7 Lebaran, maka akan kami lakukan langkah-langkah," tuturnya.

Pertama, meminta perusahaan untuk segera membayarkan THR pada H-7 Lebaran atau hari ini. Kedua, jika tidak bisa maka akan dilakukan pemeriksaan dan perusahaan diberi toleransi membayar tujuh hari ke depan atau pada hari H Lebaran.

"Kalau tidak bisa juga, kita kasih toleransi lagi tujuh hari berarti H+7 Lebaran, tapi itu pun harus dengan denda 5 persen dari besaran THR dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR-nya," terangnya.

Bila perusahaan masih tidak membayar sampai batas toleransi terakhir, maka Kemnaker akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara.

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita thr MedanTalk