Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan memiliki tiga

Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.

1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan sesuai Kelas

Besar kecilnya jumlah iuran setiap peserta BPJS Kesehatan memang disesuaikan dengan kelas yang sebelumnya sudah mereka pilih.

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

2. Fasilitas Rawat Inap

Selain iuran, perbedaan terdapat pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap peserta.

Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan Sama

dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.

Itulah beberapa hal mengenai apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3, khususnya dari segi besaran iuran per bulan serta fasilitas yang didapat peserta untuk Anda ketahui.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

BPJS Kesehatan memiliki tiga tingkatan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Kelas ini menentukan besaran iuran yang harus dibayarkan per bulan dan jenis layanan yang didapat.

1. Besaran Iuran BPJS Kesehatan sesuai Kelas

Besar kecilnya jumlah iuran setiap peserta BPJS Kesehatan memang disesuaikan dengan kelas yang sebelumnya sudah mereka pilih.

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.

Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.

Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan (plus mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan).

2. Fasilitas Rawat Inap

Selain iuran, perbedaan terdapat pada fasilitas kamar atau ruang rawat inap peserta.

Kelas 1: Peserta kelas 1 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 2-4 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 2: Peserta kelas 2 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 3-5 orang. Tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 atau VIP, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Kelas 3: Peserta kelas 3 akan mendapat fasilitas ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit yaitu 4-6 orang. Tidak menutup kemungkinan mereka juga bisa mengajukan pindah kamar inap ke kelas 2 atau 1, asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

3. Pelayanan dan Pengobatan BPJS Kesehatan Sama

dari sisi pelayanan administrasi, tindakan medis, sampai pengobatan, antara kelas 1, 2, dan 3 tidak memiliki perbedaan sehingga akan mendapat pelayanan sama.

Itulah beberapa hal mengenai apa beda BPJS kelas 1, 2, dan 3, khususnya dari segi besaran iuran per bulan serta fasilitas yang didapat peserta untuk Anda ketahui.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Medan Berita MedanTalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Cg9REEIPzBm/