Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Papua, Anthonius M.

Medan Talk Viral

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, ada lima alasan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mempunyai merek dagang sendiri. Pertama, merek sangat penting sebagai pembeda atas suatu produk yang sama.

“Jadi produk yang sama pasti akan beda karena mereknya berbeda. Selain itu walaupun produk sama pasti akan punya spesifikasi, cita rasa termasuk perlindungan hukum yang beda. Merek bisa jadi pengingat,” ungkapnya dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, Selasa (30/8).

Kedua, mempunyai merek sendiri dapat digunakan sebagai media promosi membangun citra baik yang tentunya berdampak pada meningkatnya nilai jual di masyarakat. Ketiga, merek mencerminkan dan menambah nilai suatu produk. Unsur merek yang tertera dalam produk akan meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan produk.

“Kopi Starbucks misalnya, walaupun harganya mahal tapi merek dagang tersebut memunculkan prestise membuatnya tetap laku dan terkenal di masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya adalah adanya jaminan kualitas. Dengan merek, masyarakat mempunyai kepercayaan bahwa produk tersebut memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Ini juga termasuk sebagai pendorong agar produsen selalu memelihara kualitas produknya agar selalu mampu bersaing.

Terakhir, fungsi first to file system. Ini adalah manfaat dari segi keamanan karena siapa yang cepat mendaftar, dia yang berhak memakai merek tersebut. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar memberinya hak untuk menggunakan sendiri mereknya tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut atau bahkan melarang pihak lain menggunakannya.

Oleh karena itu dia menekankan untuk para UMKM untuk segera mematenkan merek dagangnya bukan hanya sebagai nilai tambah tapi juga bentuk perlindungan hukum kedepannya. “Pemerintah saat ini sudah memudahkan pendaftaran merek apalagi biaya pengurusannya sudah sangat murah, tidak ada alasan menundanya lagi,” tutup Anthonius.

Sumber: m.merdeka.com/uang/5-alasan-umkm-harus-punya-merek-dagang.html

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan, ada lima alasan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mempunyai merek dagang sendiri. Pertama, merek sangat penting sebagai pembeda atas suatu produk yang sama.

"Jadi produk yang sama pasti akan beda karena mereknya berbeda. Selain itu walaupun produk sama pasti akan punya spesifikasi, cita rasa termasuk perlindungan hukum yang beda. Merek bisa jadi pengingat," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Merek bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, Selasa (30/8).

Kedua, mempunyai merek sendiri dapat digunakan sebagai media promosi membangun citra baik yang tentunya berdampak pada meningkatnya nilai jual di masyarakat. Ketiga, merek mencerminkan dan menambah nilai suatu produk. Unsur merek yang tertera dalam produk akan meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan produk.

"Kopi Starbucks misalnya, walaupun harganya mahal tapi merek dagang tersebut memunculkan prestise membuatnya tetap laku dan terkenal di masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya adalah adanya jaminan kualitas. Dengan merek, masyarakat mempunyai kepercayaan bahwa produk tersebut memberikan jaminan kualitas kepada konsumen. Ini juga termasuk sebagai pendorong agar produsen selalu memelihara kualitas produknya agar selalu mampu bersaing.

Terakhir, fungsi first to file system. Ini adalah manfaat dari segi keamanan karena siapa yang cepat mendaftar, dia yang berhak memakai merek tersebut. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar memberinya hak untuk menggunakan sendiri mereknya tersebut, memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut atau bahkan melarang pihak lain menggunakannya.

Oleh karena itu dia menekankan untuk para UMKM untuk segera mematenkan merek dagangnya bukan hanya sebagai nilai tambah tapi juga bentuk perlindungan hukum kedepannya. "Pemerintah saat ini sudah memudahkan pendaftaran merek apalagi biaya pengurusannya sudah sangat murah, tidak ada alasan menundanya lagi," tutup Anthonius.

Sumber: m.merdeka.com/uang/5-alasan-umkm-harus-punya-merek-dagang.html

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalkviral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk

Sumber: https://www.instagram.com/p/Ch52VCuBtbr/