Kominfo Ancam Denda Google, Facebook, TikTok hingga X Rp500 Juta Tiap Konten

Berita MedanTalk

Medan Talk Berita:
Kominfo Ancam Denda Google, Facebook, TikTok hingga X Rp500 Juta Tiap Konten Judol

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada platform digital dan internet service provider (ISP) untuk membantu pemberantasan judol. Kominfo bakal menjatuhkan denda hingga Rp 500 juta bila platform digital menyebarkan konten judol.

Pertama, peringatan yang berlaku bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif untuk memberantas judol di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judol, pada Jumat (24/5).

Selain kepada platform digital, Budi juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara ISP. Budi mengatakan jika penyelenggara ISP tidak kooperatif dalam pemberantasan judol, maka Kominfo tidak segan mencabut izinnya.

“Saya ulangi, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judol dan akan kami umumkan nama-nama ISP-nya,” ujarnya.

Budi menyampaikan peringatan kepada platform digital dan ISP sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Aturan denda kepada platform digital mengacu pada empat regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta ketentuan perubahannya.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, PNBP, yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat, serta ketentuan perubahannya.

Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Kominfo Ancam Denda Google, Facebook, TikTok hingga X Rp500 Juta Tiap Konten Judol

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan peringatan keras kepada platform digital dan internet service provider (ISP) untuk membantu pemberantasan judol. Kominfo bakal menjatuhkan denda hingga Rp 500 juta bila platform digital menyebarkan konten judol.

Pertama, peringatan yang berlaku bagi seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. "Jika tidak kooperatif untuk memberantas judol di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai Rp 500 juta per konten,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judol, pada Jumat (24/5).

Selain kepada platform digital, Budi juga memperingatkan kepada seluruh penyelenggara ISP. Budi mengatakan jika penyelenggara ISP tidak kooperatif dalam pemberantasan judol, maka Kominfo tidak segan mencabut izinnya.

“Saya ulangi, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judol dan akan kami umumkan nama-nama ISP-nya,” ujarnya.

Budi menyampaikan peringatan kepada platform digital dan ISP sesuai dengan landasan hukum yang kuat. Aturan denda kepada platform digital mengacu pada empat regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, serta ketentuan perubahannya.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, PNBP, yang berlaku pada Kementerian Kominfo. Ketiga, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik privat, serta ketentuan perubahannya.

Keempat, Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat UGC untuk melakukan pemutusan akses.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medan berita medantalk

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Untuk informasi pasang iklan , silakan baca halaman sponsors atau contact

Follow, browse update terkini di link ini:

Follow Instagram @MedanTalk untuk cerita video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => iklan medan medantalk

Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by webhosting terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C7WZIlaPvoI/