Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Komisi Yudisial (KY)

Berita MedanTalk

Berita Medan Talk : Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) RI memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Pemeriksaan itu berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekarang, Senin (19/8).

“Ada surat masuk [dari KY] minta supaya disiapkan tempat, sekitar 13.00 ke sini,” kata Bambang Kustopo Humas PT Surabaya.

Selain Erintuah, Bambang belum mengetahui apakah dua hakim anggota lainnya yakni, Mangapul dan Heru Hanindyo turut diperiksa pada hari ini.

“Tadi yang diminta ketua majelis ya, saya enggak tahu pasti apakah tiga-tiga juga datang. Tapi yang pasti ketua majelis [Erintuah] yang diminta,” katanya.

Sementara itu Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita membenarkan melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.

“Iya [yang diperiksa tiga], kita sudah memanggil dan panggilan sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja, nanti saja,” ujar Joko.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).

Sumber : CNNINDONESIA.COM

Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

 Komisi Yudisial (KY) RI memeriksa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Pemeriksaan itu berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekarang, Senin (19/8).

"Ada surat masuk [dari KY] minta supaya disiapkan tempat, sekitar 13.00 ke sini," kata Bambang Kustopo Humas PT Surabaya.

Selain Erintuah, Bambang belum mengetahui apakah dua hakim anggota lainnya yakni, Mangapul dan Heru Hanindyo turut diperiksa pada hari ini.

"Tadi yang diminta ketua majelis ya, saya enggak tahu pasti apakah tiga-tiga juga datang. Tapi yang pasti ketua majelis [Erintuah] yang diminta," katanya.

Sementara itu Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita membenarkan melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim yang memvonis bebas Ronald.

"Iya [yang diperiksa tiga], kita sudah memanggil dan panggilan sudah diterima. Sekarang kita tunggu saja, nanti saja," ujar Joko.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).

Sumber : CNNINDONESIA.COM

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> medantalk berita

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalk untuk berita yang di ceritakan di Medan terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C-2f9C5yZC8/