Korupsi 2,4 M Lalu Uangnya Untuk Arisan Online, Ex Bendahara Pusekesmas di

Berita MedanTalk

Korupsi 2,4 M Lalu Uangnya Untuk Arisan Online, Ex Bendahara Pusekesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Bui
.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengganjar Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari diganjar 7,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Hakim menilai, Esthi bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.

Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum soal penerapan pasal. Wanita ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis, As’ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa.

Majelis juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204.

“Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” beber hakim.

Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya,” beber As’ad.

Sumber : www.indiespot.id
#Medan #Berita #Korupsi #Bendahara #MedanTalk
[Bersambung dikolom komentar]

Korupsi 2,4 M Lalu Uangnya Untuk Arisan Online, Ex Bendahara Pusekesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Bui
.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan mengganjar Eks Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari diganjar 7,5 tahun penjara. Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Hakim menilai, Esthi bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp2,4 miliar.

Majelis hakim sepakat dengan penuntut umum soal penerapan pasal. Wanita ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Primair JPU.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” ucap ketua majelis, As’ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa.

Majelis juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.452.344.204.

“Dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila masih belum mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” beber hakim.

Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya,” beber As’ad.

Sumber : www.indiespot.id
[Bersambung dikolom komentar]

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => Medan Berita Korupsi Bendahara MedanTalk