Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan

Berita Medan Talk Viral

Berita Viral: Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berinisial PN, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

PN diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp100 juta yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian pada 2022.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun jalan usaha tani selebar 2,5 meter di lahan pertanian seluas 10 hektare.

Hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa proyek tersebut fiktif dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp200 juta.

“Tersangka PN adalah Koordinator Lapangan sekaligus Kaur Keuangan Desa Sukamenak. Dana yang seharusnya untuk pembangunan JUT justru digunakan untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan lainnya,” ujar Ichsan, Selasa (24/6/2025).

PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas pelaksanaan proyek tersebut. Modus penyimpangan ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.

Kasus bermula dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan Rp100 juta untuk setiap desa penerima bantuan JUT. Namun dana tersebut malah disalahgunakan oleh oknum aparat desa.

Sumber: iNews
.

Korupsi Dana APBN untuk Bayar Utang, Oknum Perangkat Desa di Serang Ditahan Kejaksaan

Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berinisial PN, dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

PN diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp100 juta yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian pada 2022.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun jalan usaha tani selebar 2,5 meter di lahan pertanian seluas 10 hektare. 

Hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa proyek tersebut fiktif dan menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp200 juta.

“Tersangka PN adalah Koordinator Lapangan sekaligus Kaur Keuangan Desa Sukamenak. Dana yang seharusnya untuk pembangunan JUT justru digunakan untuk membayar utang pribadi dan kebutuhan lainnya,” ujar Ichsan, Selasa (24/6/2025).

PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu atas pelaksanaan proyek tersebut. Modus penyimpangan ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.

Kasus bermula dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan Rp100 juta untuk setiap desa penerima bantuan JUT. Namun dana tersebut malah disalahgunakan oleh oknum aparat desa.

Sumber: iNews
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> Korupsi PerangkatDesa Kejaksaan Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/DLSc822SfPK/