Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Berita MedanTalk

Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Seorang mantan bendahara di Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari, dituntut 7,5 tahun penjara.

Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar.

Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/11/2021).

“Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara,” ucap jaksa Fauzan Irgi di hadapan majelis hakim yang dipimpin As’ad Rahim Lubis.

Jaksa juga menuntut warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.

“Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Fauzan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur.

Selain itu, perbuatan terdakwa merugiakn negara sebesar Rp 2,4 miliar.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum,” sebut Fauzan.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa selaku bendahara dana kapitasi JKN secara bertahap sebanyak delapan kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2019 ke Bank Sumut.

Namun, pencairan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlah itu disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Sumber: kompas
#berita #pidana #medan #korupsi #jkn #puskesmas #jaminankesehatannasional

Korupsi Dana JKN, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Seorang mantan bendahara di Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari, dituntut 7,5 tahun penjara.

Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar.

Tuntutan dibacakan jaksa pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin (29/11/2021).

"Terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonimian negara," ucap jaksa Fauzan Irgi di hadapan majelis hakim yang dipimpin As'ad Rahim Lubis.

Jaksa juga menuntut warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda miliknya akan disita untuk dilelang.

"Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Fauzan.

Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur.

Selain itu, perbuatan terdakwa merugiakn negara sebesar Rp 2,4 miliar.

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," sebut Fauzan.

Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa selaku bendahara dana kapitasi JKN secara bertahap sebanyak delapan kali mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2019 ke Bank Sumut.

Namun, pencairan itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2,7 miliar. Jumlah itu disebut sebagai kerugian keuangan negara.

Sumber: kompas

NB: Berita & Cerita Medan terkini, silakan browse menu HARI INI diatas
Untuk Berita khusus lainnya Add Channel Telegram @MedanTalk
Buat yang mau berbagi join Forum Telegram kami cari Medan Talk Forum di Telegram

Yang main tiktok, add TikTok @MedanTalk
follow instagram @MedanTalk dan @MedanTalkViral khusus berita viral
YouTube channel MedanTalk untuk berita video

Cek info lowongan kerja di www.KarirGram.com
Medan Punya Cerita cek www.MedanKu.com

Browse berita cerita lainnya di hashtags dibawah => berita pidana medan korupsi jkn puskesmas jaminankesehatannasional