KPU Pastikan PKPU Terbaru soal Syarat Usia Cakada Ikuti Putusan MA Komisioner

Berita Viral: KPU Pastikan PKPU Terbaru soal Syarat Usia Cakada Ikuti Putusan MA

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya ‘dilantik’, bukan saat pendaftaran.

“Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (20/6).

Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

“Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” tuturnya.

Dia juga berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. Sebab, PKPU soal syarat usia cakada harus mengikuti aturan perundang-undangan.

“Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” jelas dia.

Sementara itu, Idham belum merespons apakah proses pembentukan aturan yang baru itu akan ditunda sementara atau tidak. Sebab, belum lama ini dua mahasiswa melayangkan gugatan terkait aturan syarat usia cakada dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sumber: CNN Indonesia
.

KPU Pastikan PKPU Terbaru soal Syarat Usia Cakada Ikuti Putusan MA

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan isi dari Peraturan KPU soal syarat minimal usia calon kepala daerah (cakada) mengikuti amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam salah satu amar putusannya, MA menginginkan KPU mengubah ketentuan usia minimal 30 tahun terhitung sejak calon gubernur dan wakilnya 'dilantik', bukan saat pendaftaran.

"Ya kami akan menyesuaikan dengan rumusan materi yang terdapat pada amar putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," kata Idham kepada wartawan, Kamis (20/6).

Idham menyebut saat ini KPU masih menunggu jawaban tertulis dari hasil konsultasi dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.

"Kami sangat meyakini pembentuk Undang-undang dalam hal ini DPR atau Komisi II dan pemerintah dalam hal ini Kemendagri itu dapat memahami dengan baik keberadaan atau posisi hukum dari putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024," tuturnya.

Dia juga berharap aturan itu segera diundangkan dalam UU Pilkada. Sebab, KPU harus segera melakukan bimbingan teknis kepada KPU tingkat daerah. Sebab, PKPU soal syarat usia cakada harus mengikuti aturan perundang-undangan.

"Kami berharap dapat segera diundangkan karena tanggal 30 Juni sampai 2 Juli KPU akan mengadakan bimbingan teknis kepada KPU provinsi seluruh Indonesia mengenai pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah," jelas dia.

Sementara itu, Idham belum merespons apakah proses pembentukan aturan yang baru itu akan ditunda sementara atau tidak. Sebab, belum lama ini dua mahasiswa melayangkan gugatan terkait aturan syarat usia cakada dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, kedua mahasiswa itu ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Sebelumnya, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menuai banyak kritik. Putusan MA ini mendapat sorotan lantaran dianggap replika dari Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

Sumber: CNN Indonesia
.

Browse berita / cerita Medan sesuai hashtags >> KPU PKPU RI Berita Viral

Silakan cek berita dan update terbaru di menu HARI INI , link ada diatas
Follow Instagram @medantalkviral untuk video reels dan story terkini yang tidak diposting ke web
Untuk informasi Lowongan Kerja , cek web www.KarirGram.com dan IG @KarirGram
Untuk cerita Medan terkini, cek www.MedanKu.com dan IG @MedanKu
Untuk informasi tips Otomotif cek www.otomtalk.com dan IG @Otomtalk
Powered by Webhosting Terjamin

Sumber: https://www.instagram.com/p/C8cSA30sz08/